Dalam kesempatan kali ini kami akan coba membagikan doa dan tata cara mandi wajib sesudah haid/menstruasi, semoga bermanfaat. Perlu dipahami baik pria maupun perempuan, bahwa salah satu najis yang menghalangi seorang perempuan untuk melaksanakan ibadah sholat, puasa ialah menstruasi/haid atau tiba bulan.
Secara umum, siklus haid atau menstruasi terjadi selama 3 hingga 7 hari. Jika masa tiba bulan atau haid berakhir, maka seorang perempuan wajib hukumnya untuk mensucikan diri dengan melakukan mandi wajib sesudah menstruasi/haid. Caranya yaitu berniat mandi haid dan membersihkan seluruh anggota badan, minimal dengan menyiramkan air ke seluruh tubuh dari ujung rambut hingga ujung kaki secara merata.
Adapun untuk lafadz bacaan niat mandi wajibnya adalah sebagai berikut :
Niat Mandi Haid Lengkap Arab, Latin dan Artinya
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats haid sebab Allah Ta'ala
Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid
Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melaksanakan salah satu pedoman islam ini, kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Rasulullah telah menyebutkan tata cara mandi haid dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka ia bersabda:
تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ
“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga dipakai pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya kemudian menggosok-gosokkannya dengan berpengaruh sehingga air hingga pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, kemudian mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak basi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana saya bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang perempuan bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka ia memerintahkannya tata cara bersuci, ia bersabda:
تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ
“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak basi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya saya bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik perempuan itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)
An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628): “Jumhur ulama berkata (bekas darah) ialah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi perempuan yang mandi dari haid ialah mengambil minyak basi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, kemudian memasukkannya ke dalam farjinya sesudah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas sebab nifas ialah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).
Syaikh Mushthafa Al-‘Adawy berkata: “Wajib bagi perempuan untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak sanggup hingga pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan sebab menguraikan jalinan rambut ialah wajib-tetapi biar air sanggup hingga ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).
Maka wajib bagi perempuan apabila telah higienis dari haidh untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya hingga ke pangkal rambutnya; dan yang lebih utama ialah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ringkasnya sebagai berikut:
- Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.
- Menyiramkan air ke atas kepalanya kemudian menggosok-gosokkannya dengan berpengaruh sehingga air sanggup hingga pada daerah tumbuhnya rambut. Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan sanggup membantu sampainya air ke daerah tumbuhnya rambut (kulit kepala).
- Menyiramkan air ke badannya.
- Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) kemudian diberi minyak basi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.
Itulah lafadz doa niat mandi wajib sesudah haid lengkap arab, latin dan artinya dan juga tata caranya yang patut kita hafalkan dan pahami, baik untuk pria maupun perempuan.
Mengapa seorang pria dianjurkan untuk menghafal dan memahaminya, padahal orang pria tidak mengalami menstruasi?
Karena pria niscaya akan mempunyai seorang istri, dan apabila seorang istri tidak tahu tentang niat mandi haid, maka seorang pria atau suami wajib hukumnya untuk mengajari istrinya.
Sumber:
Sumber:
Advertisement